Peran dan Penggunaan Obat Herbal Dalam Pengobatan Konvensional


CHILD CARTOON STRAW HAT - 12 COLOURS
Peran dan Penggunaan  Obat Herbal Dalam Pengobatan Konvensional


2.3         Peran Obat Herbal Dalam Pengobatan Konvensional
Dewasa ini, diawali dengan dorongan pemerintah, dari Presiden Republik Indonesia sampai Menteri Kesehatan RI beserta jajarannya, dilaksanakanlah upaya pemberdayaan obat herbal Indonesia di dunia kedokteran yang lazim dikenal sebagai kedokteran barat atau kedokteran konvensional. Dunia pengobatan herbal sendiri lebih dikenal sebagai dunia pengobatan tradisional/oriental. Telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI mengenai belasan rumah sakit pemerintah yang menjadi lokasi pengembangan obat herbal Indonesia ini. Di rumah sakit tersebut diharapkan dapat dilaksanakan penelitian dan uji klinik mengenai pengembangan obat herbal Indonesia. Dilaksanakannya upaya pengembangan di rumah sakit karena salah satu kendala utama pengembangan obat herbal adalah masih kurang percayanya para dokter terhadap manfaat obat tersebut, akibat masih kurangnya uji klinik terhadap obat herbal Indonesia.
Ada beberapa peran obat herbal dalam pengobatan konvensional (Sujatno, 2002), yaitu :
1.      Upaya Promotif
Berdasar KBBI, promotif mempunyai arti bersifat memajukan atau meningkatkan. Obat herbal digunakan untuk tujuan peningkatan kesehatan dan menjaga kebugaran tubuh.
Contoh : Panax ginseng telah populer sebagai obat herbal yang ampuh dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
2.      Upara Preventif
Berdasar KBBI, preventif mempunyai arti bersifat mencegah (supaya jangan terjadi apa-apa) atau untuk pencegahan penyakit. Sehingga peranan obat herbal untuk kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
Contoh : Bawang putih dapat mencegah hipertensi. Allium sativum ini mempunyai kemampuan untuk menurunkan tekanan darah dengan menyebabkan pembuluh darah lebih rileks dan melebar.

3.      Upaya Kuratif
Berdasar KBBI, kuratif mempunyai arti (dapat) menolong menyembuhkan (penyakit dan sebagainya) atau mempunyai daya untuk mengobati. Obat herbal diunakan dalam upaya pengobatan penyakit, serta menggantikan atau mendampingi penggunaan obat modern. Sehingga kegunaan obat herbal dalam kesehatan kuratif adalah ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Contoh : Mangkudu  atau Morinda citrifolia dapat mengobati batu ginjal, tekanan darah tinggi, radang ginjal, gula darah dan penyakit lainnya (Wijayakusuma, 2008).
4.      Upaya Rehabilitatif
Berdasarkan KBBI, rehabilitatif mempunyai arti pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula); perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat. Sehingga dikatakan, obat herbal digunakan untuk tujuan pemulihan kesehatan. Pengobatan obat herbal ini berperan untuk mengembalikan penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Contoh : Daun peppermint bagus untuk hilangkan gatal karena memberikan sensasi dingin sehingga menurunkan pembengkakan dan peradangan.

2.4         Penggunaan Obat Herbal Dalam Sistem Pengobatan Konvensional Di Indonesia
Complementary and Alternatif Medicine (CAM) didefinisikan oleh National Center of Complementary and Alternatif Medicine sebagai berbagai macam pengobatan, baik praktik maupun produk pengobatan yang bukan merupakan bagian pengobatan konvensional (Dietlind L. Wahner-Roedler, 2006). Berdasarkan Kepmenkes nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang penyelengaraan pengobatan tradisional, diuraikan : 1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. 2. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (Kepmenkes, 2003).
Obat  herbal  merupakan  bagian  dari  tradisi pengobatan  yang  turun-temurun  di  berbagai kultur. Pengobatan tradisional   Cina dan jamu  merupakan  hal  yang  umum  dijumpai. Jamu dan obat-obatan herbal merupakan jenis pengobatan alternatif yang sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia dari generasi ke generasi. Penggunaan obat herbal dalam sistem pengobatan konvensional di Indonesia dibagi menjadi :

a.       Complementary Medicine
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terapi merupakan usaha untuk memulihkan kesehatan orang yang sedang sakit, pengobatan penyakit, perawatan penyakit. Komplementer adalah bersifat melengkapi, bersifat menyempurnakan. Pengobatan komplementer digunakan bersama antara obat onvensional dengan obat tradisional. Terapi komplementer  adalah cara penanggulangan penyakit yang dilakukan sebagai pendukung atau pendamping kepada pengobatan medis konvensional atau sebagai pengobatan pilihan lain diluar pengobatan medis yang konvensional. 
Pengertian terapi komplementer menurut National Cancer Institute (2005), merupakan terapi tambahan yang dilakukan diluar terapi medis sebagai terapi utama dan berfungsi sebagai terapi pendukung untuk mengontrol gejala, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi terhadap pengobatan pasien secara keseluruhan. (Nugroho, 2012).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan komplementer tradisional-alternatif atau sering disebut dengan CAM (Complementary Alternative Medicine) adalah pengobatan non konvensional yang di tunjukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektivitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik. Artinya  Pengobatan komplementer adalah pengobatan tradisional yang sudah diakui dan dapat dipakai sebagai pendamping terapi konvesional/medis.
Obat-obat komplementer yang dipergunakan adalah obat  bersifat natural yaitu mengambil bahan dari alam. Bahan-bahan yang dipergunakan dalam pengobatan komplementer sebelumnya harus dikaji dan diteliti keefektivitasannya dan keamanannya. Terapi komplementer bertujuan untuk memperbaiki fungsi dari sistem – sistem tubuh, terutama sistem kekebalan dan pertahanan tubuh agar tubuh dapat menyembuhkan dirinya sendiri yang sedang sakit, karena tubuh kita sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri, asalkan kita mau mendengarkannya dan memberikan respon dengan asupan nutrisi yang baik dan lengkap serta perawatan yang tepat. Dasar Hukum Pelayanan Pengobatan Komplementer-Alternatif antara lain :
1.      Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
a.       Pasal 1 butir 16 Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
b.      Pasal 48 Pelayanan kesehatan tradisional
c.       Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal
2.      Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional.
3.      Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan.
4.      Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik.
5.      Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan
b.       Alternative Medicine
Pengobatan alternatif artinya obat herbal digunakan secara tersendiri. Pengobatan alternatif tidak digunakan sebagai pelengkap, melainkan sebagai pengganti terapi tradisional (Nita, 2004).
Terapi alternatif merupakan terapi pengganti dari terapi medis dan pasien tidak menjalani terapi medis. Berdasarkan pengertian tersebut, kita sudah dapat melihat perbedaan dari kedua terapi, terapik komplementer dilakukan untuk mengimbangi atau melengkapi terapi medis, sedangkan terapi alternatif bukan sebagai pelengkap terapi medis.

Tabel Jenis Pengobatan Yang Menggunakan Tanaman Herbal
No.
Jenis Pengobatan
Deskripsi
1.
Aromaterapi
Aplikasi dari minyak esensial dari tanaman, seringnya
dibarengi dengan pijatan
2.
Pengobatan bunga
Infus ekstrak tanaman untuk keseimbangan fisik dan emosional
3.
Herbalisme
Pengobatan dengan tanaman obat

Obat herbal digunakan untuk pengobatan karena khasiat yang dikandungnya. Khasiat yang terdapat dalam obat herbal sangat beraneka ragam. Banyak jenis obat herbal, mulai dari herbal untuk perawatan kecantikan, perawatan kesehatan, herbal untuk menjaga kesehatan, hingga herbal untuk pengobatan penyakit-penyakit khusus. Meskipun obat tradisional berdasarkan kekuatan tradisi dan tidak dilarang oleh pemerintah, namun perlu dilakukan pengaturan-pengaturan agar masyarakat mendapat keterangan yang jelas dan tidak salah dalam memanfaatkannya. Menurut Badan POM (Kusnandar, 2006), sediaan obat alam dapat berupa jamu, herbal terstandar dan fitofarmaka. Sedangkan berdasarkan bentuk bahannya, sediaan obat dapat berupa simplisia (segar atau kering), ekstrak, kelompok senyawa atau senyawa murni.
Obat herbal pun digunakan dalam terapi dalam berbagai bentuk sediaan. Istilah jamu yang mencakup jamu rajangan, jamu racikan, jamu rebusan, jamu gendong, jamu serbuk (sachet, pil atau kapsul), adalah bentuk sediaan yang menggunakan seluruh bahan simplisia. Istilah obat tradisional dipakai jika menggunakan ekstrak (tunggal atau campuran) atau kelompok senyawa sebagai bahan untuk sediaan. Sedangkan fitofarmaka adalah istilah yang digunakan untuk penggunaan senyawa murni dari alam (khususnya tumbuhan).
Sedangkan di berbagai negara di dunia, pemanfaatan obat tradisional dibagi menjadi sistem integratif, inklusif, toleran, dan eksklusif. Sistem integratif mengakui obat tradisional dan terintegrasi dengan obat-obat modern. Pada negara yang menganut sistem inklusif, obat tradisional hanya digunakan pada bagian tertentu di dalam sistem pengobatan. Sedangkan sistem toleran, menempatkan obat tradisional sebagai obat yang tidak dilarang, tetapi belum dianjurkan. Sistem yang disebut eksklusif, secara tegas melarang obat tradisional untuk berperan di dalam sistem kesehatan negaranya yang diatur dalam perundang-undangan negara tersebut. Indonesia mengikuti sistem toleran, sehingga obat tradisional dapat berkembang dan tidak dilarang pemerintah (Supari, 2002).
 
DAFTAR PUSTAKA

Ministry of Health R.I., 2007, National Policy on Traditional Medicine, No.381/MENKESISK/III/2007, regarding Policy for National Traditional Medicine.
Nita Chainani-Wu. The Journal of Alternative and Complementary Medicine. July 2004, 9(1): 161-168.https://doi.org/10.1089/107555303321223035. Published in Volume: 9 Issue 1: July 5, 2004.
Nugroho, AE. Farmakologi. 2012. Obat-Obat Penting dalam Pembelajaran Ilmu Farmasi dan Dunia Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal. 169, 175, 178, 181-182.
Supari, F., 2002, Prospek Penggunaan Obat Tradisional di Kalangan Medis, Bahan Seminar Peringatan 55 Tahun Pendidikan Farmasi Institut Teknologi Bandung.
Wijayakusuma, H. 2008. Penyembuhan Dengan Mengkudu (Morinda citrifolia). Jakarta: Milenia Populer.

Comments