Peran dan Penggunaan
Obat Herbal Dalam Pengobatan Konvensional
2.3
Peran
Obat Herbal Dalam Pengobatan Konvensional
Dewasa
ini, diawali dengan dorongan pemerintah, dari Presiden Republik Indonesia
sampai Menteri Kesehatan RI beserta jajarannya, dilaksanakanlah upaya
pemberdayaan obat herbal Indonesia di dunia kedokteran yang lazim dikenal
sebagai kedokteran barat atau kedokteran konvensional. Dunia pengobatan herbal
sendiri lebih dikenal sebagai dunia pengobatan tradisional/oriental. Telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI mengenai belasan rumah sakit
pemerintah yang menjadi lokasi pengembangan obat herbal Indonesia ini. Di rumah
sakit tersebut diharapkan dapat dilaksanakan penelitian dan uji klinik mengenai
pengembangan obat herbal Indonesia. Dilaksanakannya upaya pengembangan di rumah
sakit karena salah satu kendala utama pengembangan obat herbal adalah masih
kurang percayanya para dokter terhadap manfaat obat tersebut, akibat masih
kurangnya uji klinik terhadap obat herbal Indonesia.
Ada
beberapa peran obat herbal dalam pengobatan konvensional (Sujatno, 2002), yaitu
:
1.
Upaya Promotif
Berdasar
KBBI, promotif mempunyai arti bersifat memajukan atau meningkatkan. Obat herbal
digunakan untuk tujuan peningkatan kesehatan dan menjaga kebugaran tubuh.
Contoh
: Panax ginseng telah populer sebagai obat herbal yang ampuh dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
2.
Upara Preventif
Berdasar
KBBI, preventif mempunyai arti bersifat mencegah (supaya jangan terjadi
apa-apa) atau untuk pencegahan penyakit. Sehingga peranan obat herbal untuk kesehatan
preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah
kesehatan/penyakit.
Contoh
: Bawang putih dapat mencegah hipertensi. Allium
sativum ini mempunyai kemampuan untuk menurunkan tekanan darah dengan
menyebabkan pembuluh darah lebih rileks dan melebar.
3.
Upaya Kuratif
Berdasar
KBBI, kuratif mempunyai arti (dapat) menolong menyembuhkan (penyakit dan
sebagainya) atau mempunyai daya untuk mengobati. Obat herbal diunakan dalam
upaya pengobatan penyakit, serta menggantikan atau mendampingi penggunaan obat
modern. Sehingga kegunaan obat herbal dalam kesehatan kuratif adalah ditujukan
untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit,
pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita
dapat terjaga seoptimal mungkin.
Contoh
: Mangkudu atau Morinda citrifolia dapat mengobati batu ginjal, tekanan darah
tinggi, radang ginjal, gula darah dan penyakit lainnya (Wijayakusuma, 2008).
4.
Upaya Rehabilitatif
Berdasarkan
KBBI, rehabilitatif mempunyai arti pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama
baik) yang dahulu (semula); perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya
atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi
manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat. Sehingga dikatakan,
obat herbal digunakan untuk tujuan pemulihan kesehatan. Pengobatan obat herbal
ini berperan untuk mengembalikan penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat
berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan
masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Contoh
: Daun peppermint bagus untuk hilangkan gatal karena memberikan sensasi dingin
sehingga menurunkan pembengkakan dan peradangan.
2.4
Penggunaan
Obat Herbal Dalam Sistem Pengobatan Konvensional Di Indonesia
Complementary and Alternatif Medicine (CAM)
didefinisikan oleh National Center of Complementary and Alternatif Medicine sebagai
berbagai macam pengobatan, baik praktik maupun produk pengobatan yang bukan
merupakan bagian pengobatan konvensional (Dietlind L. Wahner-Roedler, 2006).
Berdasarkan Kepmenkes nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang penyelengaraan
pengobatan tradisional, diuraikan : 1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan
dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada
pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. 2. Obat
tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan,
bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
(Kepmenkes, 2003).
Obat
herbal merupakan bagian
dari tradisi pengobatan yang
turun-temurun di berbagai kultur. Pengobatan tradisional Cina dan jamu merupakan
hal yang umum
dijumpai. Jamu dan obat-obatan herbal merupakan jenis pengobatan alternatif
yang sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia dari generasi ke generasi. Penggunaan
obat herbal dalam sistem pengobatan konvensional di Indonesia dibagi menjadi :
a.
Complementary
Medicine
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terapi merupakan usaha untuk memulihkan
kesehatan orang yang sedang sakit, pengobatan penyakit, perawatan penyakit.
Komplementer adalah bersifat melengkapi, bersifat menyempurnakan. Pengobatan
komplementer digunakan bersama antara obat onvensional dengan obat tradisional.
Terapi komplementer adalah cara
penanggulangan penyakit yang dilakukan sebagai pendukung atau pendamping kepada
pengobatan medis konvensional atau sebagai pengobatan pilihan lain diluar
pengobatan medis yang konvensional.
Pengertian
terapi komplementer menurut National Cancer Institute (2005), merupakan terapi
tambahan yang dilakukan diluar terapi medis sebagai terapi utama dan berfungsi
sebagai terapi pendukung untuk mengontrol gejala, meningkatkan kualitas hidup,
dan berkontribusi terhadap pengobatan pasien secara keseluruhan. (Nugroho,
2012).
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan komplementer
tradisional-alternatif atau sering disebut dengan CAM (Complementary
Alternative Medicine) adalah pengobatan non konvensional yang di tunjukan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meliputi upaya promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan
kualitas, keamanan, dan efektivitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan
biomedik. Artinya Pengobatan
komplementer adalah pengobatan tradisional yang sudah diakui dan dapat dipakai
sebagai pendamping terapi konvesional/medis.
Obat-obat
komplementer yang dipergunakan adalah obat
bersifat natural yaitu mengambil bahan dari alam. Bahan-bahan yang
dipergunakan dalam pengobatan komplementer sebelumnya harus dikaji dan diteliti
keefektivitasannya dan keamanannya. Terapi komplementer bertujuan untuk
memperbaiki fungsi dari sistem – sistem tubuh, terutama sistem kekebalan dan
pertahanan tubuh agar tubuh dapat menyembuhkan dirinya sendiri yang sedang
sakit, karena tubuh kita sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan
dirinya sendiri, asalkan kita mau mendengarkannya dan memberikan respon dengan
asupan nutrisi yang baik dan lengkap serta perawatan yang tepat. Dasar Hukum
Pelayanan Pengobatan Komplementer-Alternatif antara lain :
1.
Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan
a.
Pasal 1 butir 16 Pelayanan kesehatan
tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang
mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang
dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat
b.
Pasal 48 Pelayanan kesehatan tradisional
c.
Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisonal
2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. :
1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional.
3.
Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. :
1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan
komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan.
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI, No.
120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik.
5.
Keputusan Direktur Jenderal Bina
Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan
metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di
fasilitas pelayanan kesehatan
b.
Alternative Medicine
Pengobatan
alternatif artinya obat herbal digunakan secara tersendiri. Pengobatan
alternatif tidak digunakan sebagai pelengkap, melainkan sebagai pengganti terapi
tradisional (Nita, 2004).
Terapi
alternatif merupakan terapi pengganti dari terapi medis dan pasien tidak
menjalani terapi medis. Berdasarkan pengertian tersebut, kita sudah dapat
melihat perbedaan dari kedua terapi, terapik komplementer dilakukan untuk
mengimbangi atau melengkapi terapi medis, sedangkan terapi alternatif bukan
sebagai pelengkap terapi medis.
Tabel Jenis Pengobatan Yang
Menggunakan Tanaman Herbal
No.
|
Jenis
Pengobatan
|
Deskripsi
|
1.
|
Aromaterapi
|
Aplikasi
dari minyak esensial dari tanaman, seringnya
dibarengi
dengan pijatan
|
2.
|
Pengobatan
bunga
|
Infus
ekstrak tanaman untuk keseimbangan fisik dan emosional
|
3.
|
Herbalisme
|
Pengobatan
dengan tanaman obat
|
Obat
herbal digunakan untuk pengobatan karena khasiat yang dikandungnya. Khasiat
yang terdapat dalam obat herbal sangat beraneka ragam. Banyak jenis obat
herbal, mulai dari herbal untuk perawatan kecantikan, perawatan kesehatan,
herbal untuk menjaga kesehatan, hingga herbal untuk pengobatan
penyakit-penyakit khusus. Meskipun obat tradisional berdasarkan kekuatan
tradisi dan tidak dilarang oleh pemerintah, namun perlu dilakukan
pengaturan-pengaturan agar masyarakat mendapat keterangan yang jelas dan tidak
salah dalam memanfaatkannya. Menurut Badan POM (Kusnandar, 2006), sediaan obat
alam dapat berupa jamu, herbal terstandar dan fitofarmaka. Sedangkan
berdasarkan bentuk bahannya, sediaan obat dapat berupa simplisia (segar atau
kering), ekstrak, kelompok senyawa atau senyawa murni.
Obat
herbal pun digunakan dalam terapi dalam berbagai bentuk sediaan. Istilah jamu
yang mencakup jamu rajangan, jamu racikan, jamu rebusan, jamu gendong, jamu
serbuk (sachet, pil atau kapsul), adalah bentuk sediaan yang menggunakan
seluruh bahan simplisia. Istilah obat tradisional dipakai jika menggunakan
ekstrak (tunggal atau campuran) atau kelompok senyawa sebagai bahan untuk
sediaan. Sedangkan fitofarmaka adalah istilah yang digunakan untuk penggunaan
senyawa murni dari alam (khususnya tumbuhan).
Sedangkan
di berbagai negara di dunia, pemanfaatan obat tradisional dibagi menjadi sistem
integratif, inklusif, toleran, dan eksklusif. Sistem integratif mengakui obat
tradisional dan terintegrasi dengan obat-obat modern. Pada negara yang menganut
sistem inklusif, obat tradisional hanya digunakan pada bagian tertentu di dalam
sistem pengobatan. Sedangkan sistem toleran, menempatkan obat tradisional
sebagai obat yang tidak dilarang, tetapi belum dianjurkan. Sistem yang disebut
eksklusif, secara tegas melarang obat tradisional untuk berperan di dalam
sistem kesehatan negaranya yang diatur dalam perundang-undangan negara
tersebut. Indonesia mengikuti sistem toleran, sehingga obat tradisional dapat berkembang
dan tidak dilarang pemerintah (Supari, 2002).
DAFTAR
PUSTAKA
Ministry
of Health R.I., 2007, National Policy on Traditional Medicine,
No.381/MENKESISK/III/2007, regarding Policy for National Traditional
Medicine.
Nita Chainani-Wu. The Journal of Alternative and
Complementary Medicine. July 2004, 9(1): 161-168.https://doi.org/10.1089/107555303321223035. Published in Volume: 9 Issue 1: July 5, 2004.
Nugroho, AE.
Farmakologi. 2012. Obat-Obat Penting
dalam Pembelajaran Ilmu Farmasi dan Dunia Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. Hal. 169, 175, 178, 181-182.
Supari,
F., 2002, Prospek Penggunaan Obat Tradisional di Kalangan Medis, Bahan Seminar
Peringatan 55 Tahun Pendidikan Farmasi Institut Teknologi Bandung.
Wijayakusuma,
H. 2008. Penyembuhan Dengan Mengkudu (Morinda citrifolia). Jakarta:
Milenia Populer.
Comments
Post a Comment
Thankyou for your comment! Have a great day..