Daftar Peraturan di Bidang Farmasi

Daftar Peraturan di Bidang Farmasi

Bidang Industri :
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.0027 Tahun 2006 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Ini yang kita sebut sebagai "CPOB".
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.01.23.09.10.9030 Tahun 2010 Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang penerapan pedoman cara pembuatan obat yang baik.
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. (YANG DIPAKAI SEKARANG!!) 
  5. Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik 2012 Jilid I dengan nomor POPP-03/CPOB/2013. Ini yang kita sebut sebagai "POPP atau lengkapnya POPP CPOB". Peraturan ini adalah peraturan petunjuk yang secara langsung bagaimana cara meng-aplikasikan peraturan CPOB.
  6. Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik 2012 Jilid II dengan nomor POPP-04/CPOB/2014.


Bidang Pelayanan :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. 

Comments